Plagiarism Policy
Kebijakan Plagiarisme (Plagiarism Policy)Jurnal Kala Nea berkomitmen menjaga integritas akademik dan mencegah segala bentuk plagiarisme dalam publikasi ilmiah. Seluruh manuskrip yang dikirimkan harus merupakan karya orisinal, memberikan pengakuan yang tepat terhadap sumber ilmiah, serta memenuhi prinsip etika publikasi berdasarkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE). |
| 1. Plagiarisme | |
|---|---|
| Plagiarisme mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut: | |
|
1
|
Menyalin atau menggunakan kata, kalimat, data, gambar, tabel, atau informasi dari sumber lain tanpa mencantumkan sitasi atau pengakuan sumber yang tepat. |
|
2
|
Melakukan parafrase atau mengubah materi yang telah dipublikasikan tanpa mencantumkan sumber aslinya secara memadai. |
|
3
|
Menggunakan ide, teori, pendapat, metode, atau hasil penelitian pihak lain tanpa memberikan atribusi yang sesuai. |
|
4
|
Menyajikan karya yang telah dipublikasikan sebelumnya, termasuk karya sendiri, sebagai karya baru tanpa pengungkapan dan pengakuan yang semestinya (self-plagiarism atau penggunaan ulang teks yang tidak tepat). |
|
5
|
Mengirimkan atau mengakui karya ilmiah orang lain sebagai karya sendiri. |
| 2. Pencegahan | |
|---|---|
|
1
|
Seluruh manuskrip yang dikirimkan ke Jurnal Kala Nea wajib melalui pemeriksaan kemiripan menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan (similarity-detection software) sebagai bagian dari pemeriksaan awal editorial. |
|
2
|
Jurnal menetapkan batas maksimum tingkat kemiripan (similarity index) sebesar 20%. Manuskrip dengan tingkat kemiripan melebihi 20% wajib diperbaiki dan diperiksa kembali sebelum dapat melanjutkan proses editorial. |
|
3
|
Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan pengaturan pengecualian kutipan dan daftar pustaka sesuai prosedur pemeriksaan yang ditetapkan jurnal. |
|
4
|
Dewan Editor mengevaluasi laporan kemiripan berdasarkan sumber, sifat, tingkat, dan konteks kesamaan teks. Persentase kemiripan tidak secara otomatis menentukan adanya plagiarisme. |
|
5
|
Penulis wajib menyatakan bahwa manuskrip merupakan karya orisinal, bebas dari plagiarisme, dan telah mencantumkan sitasi serta referensi secara tepat. |
| 3. Sanksi | |
|---|---|
| Apabila terdapat dugaan plagiarisme, Dewan Editor akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang tersedia dan memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyampaikan klarifikasi. Jika plagiarisme terbukti, tindakan editorial yang dapat diterapkan meliputi: | |
|
1
|
Memberikan teguran resmi atau peringatan tertulis. |
|
2
|
Meminta perbaikan manuskrip atau menolak manuskrip yang diajukan. |
|
3
|
Membatalkan penerbitan manuskrip yang telah diterima tetapi belum dipublikasikan. |
|
4
|
Menerbitkan koreksi atau melakukan penarikan kembali artikel (retraction) yang telah dipublikasikan, sesuai dengan tingkat dan dampak pelanggaran. |
|
5
|
Memberitahukan pelanggaran kepada institusi afiliasi penulis apabila diperlukan berdasarkan sifat dan tingkat keseriusan pelanggaran. |
| Seluruh dugaan dan kasus plagiarisme akan ditangani secara adil, objektif, dan transparan sesuai dengan pedoman COPE serta ketentuan etika publikasi yang berlaku. | |
| Referensi Kebijakan: Committee on Publication Ethics (COPE) |





