Allegation of Research Misconduct Policy
Kebijakan Dugaan Pelanggaran Penelitian dan Publikasi (Allegation of Research Misconduct Policy)Jurnal Kala Nea berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, validitas, dan kredibilitas rekam jejak ilmiah (scholarly record). Kami memandang serius setiap laporan atau dugaan pelanggaran etika penelitian (research misconduct) dan etika publikasi, serta menanganinya secara objektif, rahasia, adil, dan transparan sesuai dengan panduan baku dari COPE dan ICMJE. |
| 1. Komitmen Integritas Ilmiah | |
|---|---|
| Pengelola Jurnal Kala Nea menjunjung tinggi standar etika tertinggi dalam publikasi ilmiah. Setiap bentuk pelanggaran integritas akademik tidak akan ditoleransi demi menjaga kepercayaan pembaca, penulis, serta komunitas ilmiah global. |
| 2. Ruang Lingkup Pelanggaran Penelitian | |
|---|---|
| Pelanggaran penelitian dan publikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: | |
|
|
Fabrikasi Data (Fabrication): Membuat data, hasil pengamatan, atau catatan riset yang fiktif dan melaporkannya seolah-olah sebagai data yang benar. |
|
|
Falsifikasi Data (Falsification): Memanipulasi bahan penelitian, peralatan, proses, gambar, atau hasil riset sehingga data tidak disajikan secara akurat. |
|
|
Plagiarisme: Mengambil ide, proses, hasil, atau kalimat penulis lain tanpa memberikan atribusi atau pengutipan yang semestinya. |
|
|
Publikasi Berganda/Redundan (Redundant/Duplicate Publication): Mengirimkan atau menerbitkan naskah yang sama atau sangat mirip di lebih dari satu jurnal tanpa keterbukaan informasi. |
|
|
Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Misconduct): Memasukkan penulis siluman (ghost author), penulis tamu/hadiah (gift/guest author), atau pengabaian kontributor sah yang melanggar kriteria kepengarangan ketat ICMJE. |
|
|
Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflict of Interest): Menyembunyikan hubungan finansial, personal, atau profesional yang dapat memengaruhi objektivitas hasil riset. |
|
|
Manipulasi Proses Peninjauan (Peer Review Manipulation): Memalsukan identitas penelaah sejawat atau merekayasa proses blind review. |
|
|
Pelanggaran Etika Penelitian Manusia/Hewan: Melakukan penelitian tanpa izin persetujuan etik (ethical clearance/informed consent) yang sah. |
| 3. Alur Penanganan Laporan dan Investigasi (Investigation Workflow) | |
|---|---|
| Apabila ditemukan atau dilaporkan adanya dugaan pelanggaran (baik pada tahap pra-publikasi maupun pasca-publikasi), jurnal memberlakukan prosedur penanganan berikut: | |
|
1
|
Penerimaan Laporan (Reporting): Laporan dapat diajukan oleh siapa saja (editor, reviewer, pembaca, atau pelapor anonim yang kredibel) secara tertulis kepada Editor-in-Chief dengan melampirkan bukti pendukung yang jelas (seperti tangkapan layar kemiripan, anomali data, atau dokumen pembanding). |
|
2
|
Penilaian Awal (Initial Assessment): Editor-in-Chief bersama tim editor independen (bebas dari konflik kepentingan) akan mengevaluasi apakah laporan tersebut berada dalam yurisdiksi jurnal dan didukung oleh bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti. |
|
3
|
Hak Jawab (Right of Response): Jurnal akan menghubungi penulis terkait untuk menyampaikan tuduhan secara transparan dan memberikan kesempatan kepada penulis untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan resmi dalam kurun waktu tertentu. |
|
4
|
Investigasi dan Kerja Sama Institusional (Investigation & Referral): • Jika dugaan tergolong berat (seperti pemalsuan data laboratorium atau pelanggaran etik berat yang melampaui kewenangan administratif jurnal), investigasi formal akan dikoordinasikan dengan institusi asal penulis atau komite etik terkait. • Selama investigasi berjalan, naskah pra-publikasi akan ditahan atau ditolak. |
|
5
|
Tindakan Korektif (Corrective Actions): • Jika pelanggaran terbukti pada naskah yang sudah terbit, jurnal akan menerbitkan pernyataan pencabutan artikel (Retraction Notice) dan memberi label air (watermark) "Retracted" pada dokumen PDF tanpa menghapus arsip digital demi menjaga kesinambungan rekam ilmiah. • Jurnal dapat memberlakukan sanksi tegas berupa larangan pengiriman naskah baru bagi penulis yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu. |





